Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) merupakan
hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan. Hak asasi dapat
dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia. Hak
asasi manusia diperoleh dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia merupakan makhluk
Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat
pada setiap manusia. Oleh karena itu, hak asasi manusia bersifat universal,
artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak asasi ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan
martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Di Indonesia hak asasi manusia sebenarnya
tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filsafat Indonesia yang terkandung
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(UUD NKRI 1945) yang dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Dalam
pernyataan ini terkandung jelas pengakuan secara yuridis hak asasi manuia
tentang kemerdekaan sebagaimana yang terkandung dalam Deklarasi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Pasal 1.
Terkait tentang hakikat hak asasi
manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan tuhan harus saling menjaga
dan menghormati hak asasi masing-masing
individu. Untuk itu berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk
mendalami arti dari HAM beserta kaitannya.
Berikut adalah link makalah beserta file video dan presentasinya :
-- TERIMAKASIH, SEMOGA BERMANFAAT :) --
0 komentar:
Post a Comment